
Jakarta, 2024 – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1184 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam Program Magister (S-2) di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA).
Penyerahan surat keputusan ini berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, di Gedung Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Acara ini dihadiri oleh Anisia Kumala selaku Wakil Rektor I Uhamka, Ai Fatimah Nur Fuad selaku Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Uhamka, dan Ikhsana El Khuluqo selaku Sekretaris Pascasarjana Uhamka.
Program Magister Pendidikan Agama Islam di UHAMKA diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan pendidikan Islam yang lebih mendalam dan relevan dengan tantangan zaman. Dengan kehadiran program ini, UHAMKA semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu universitas unggulan dalam pengembangan pendidikan Islam di Indonesia.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan kurikulum program ini akan diumumkan melalui laman resmi UHAMKA dalam waktu dekat.
